Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Emas di Halim, Nilai Rp502 M

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Emas di Halim, Nilai Rp502 M – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan emas di Bandara Halim Perdanakusuma. Peristiwa ini terjadi pada Senin (27/4/2026). Petugas menyita 190 kilogram emas senilai sekitar Rp502 miliar. Selain itu, tindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp41 miliar dari bea keluar yang tidak dibayar.

Baca Juga: Indonesia Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Mulai Mei 2026

Penyelundupan Berawal dari Laporan Masyarakat

Bea Cukai menerima laporan masyarakat pada 27 April 2026. Informasi itu menyebut adanya pesawat carter yang sering mengirim emas secara ilegal. Pesawat tersebut tidak memiliki dokumen ekspor yang sah. Oleh karena itu, petugas segera melakukan investigasi.

Petugas Bea Cukai kemudian memeriksa enam koli paket. Pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR akan mengangkut paket tersebut. Pesawat itu dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB. Hasil pemeriksaan cukup mengejutkan.

Petugas menemukan 611 buah gelang emas seberat 60,3 kg. Nilainya mencapai US8,94juta.Petugasjugamenemukan2.971koinemasdenganberat130,262kg.NilaikoinemasitumencapaiUS19,40 juta.

Komoditas Jumlah Berat Nilai
Gelang Emas 611 buah 60,3 kg US$8,94 juta
Koin Emas 2.971 buah 130,262 kg US$19,40 juta
Total 190,562 kg US$28,34 juta (Rp502 miliar)

Modus: Tidak Mendeklarasikan Barang

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Heryanto, menjelaskan modus para pelaku. Mereka membawa emas tanpa melaporkannya (undeclared). Mereka menggunakan jet pribadi untuk mengangkut barang ilegal tersebut. Dengan kata lain, barang itu tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Koin emas memiliki kode HS 7108.12.90. Pemerintah mengenakan bea keluar sebesar 12,5 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Regulasi tersebut berlaku sejak 17 November 2025. Bea keluar bervariasi antara 7,5 hingga 10 persen untuk emas batangan olahan.

Karena pelaku tidak membayar bea keluar, negara berpotensi rugi Rp41,19 miliar. Kerugian ini menjadi dasar penindakan tegas oleh Bea Cukai.

Empat Tersangka Diamankan

Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dalam kasus ini. Petugas mengamankan empat orang tersangka. Mereka berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Keempatnya diduga terlibat aktif dalam upaya penyelundupan ini. Proses hukum terhadap mereka masih berlangsung.

Nasib Emas Sitaan Belum Ditentukan

Nirwala Heryanto mengungkapkan bahwa nasib 190 kg emas masih belum jelas. “Yang jelas ini kan karena titiknya itu ada, tidak diberitahukan ya, undeclared ya, itu masalah pokoknya di situ. Berarti kan itu ada usaha untuk membawa keluar emas secara ilegal,” ujarnya.

Pihaknya masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut. Proses penyidikan masih berjalan. Bea Cukai juga terus berkoordinasi dengan koordinator pengawas (korwas) Polri. “(Lelang) belum tahu. Kan nanti keputusannya. Putusannya nanti seperti apa,” ujarnya.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan komitmen lembaganya. Penggagalan ini membuktikan upaya Bea Cukai menjaga penerimaan negara. Sinergi lintas instansi dan informasi dari masyarakat berperan penting dalam operasi ini. Penindakan ini menjadi bukti nyata pemberantasan penyelundupan komoditas bernilai tinggi.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version